Adab Berpakaian dan Berhias
1. Adab Berpakaian
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga
membentuk tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup
aurat) telah dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara
ketat (sempit) dan terlalu tipis maka hal itu dilarang oleh Islam.Kedua cara tersebut dilarang oleh Islam karena
hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi lawan
jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ
مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada
dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya,
yaitu 1) kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai
buat memukul orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang
berpakaian, tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat,
rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan
tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh
perjalanan demikian dan demikian.” (HR Muslim)
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
- Pakaian itu haruslah menutup aurat sebagaimana yang dikehendaki syariat.
- Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
- Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
- Warna pakaian tsb suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang.
- Pakaian itu tidak sekali-kali dipakai dengan bau-bauan yang harum
- Pakaian itu tdak ‘bertasyabbuh’ (bersamaan atau menyerupai)dengan pakaian laki-laki yaitu tidak meniru-niru atau menyerupai pakaian laki-laki.
- Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
- Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
2.Tata Krama Berhias
Beberapa ketentuan agama dalam masalah berhias ini antara lain sebagai berikut:
- Laki-laki dilarang memakai cincin emas
Sebagaimana larangan yang ditujukan oleh Rasulullah SAW terhadap Ali r.a
b.Jangan bertato dan mengikir gigi
Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At Thabrani)
c. Jangan menyambung rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut) terdapat pula riwayat sebagai berikut:
اِنَّ
ابْنَتِي اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي
زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ
الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang
perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah, sesunguhnya anak
saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan saya ingin
menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah
menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat
rambutnya.” (HR Bukhari)
d. Jangan berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati hatas yang wajar dalam menikmati yang
halal. Berhias secara berlebih-lebihan cenderung kepada sombong dan
bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.
Marilah mulai detik ini kita menjadi orang yang selamat, seperti apa orang yang selamat yaitu orang yang berhias tidak berlebih-lebiahan dan menutup aurat
sebelum ditutup saya punya sbuah pantun =>
makan ikan bakr di pulau selayar
duduk sambil memandang bintang
jika anda berhias dengan wajar
orang yang memandang pastilah akan senang
from : http://hbis.wordpress.com/2008/12/11/adab-berpakaian-bertamu-dan-berhias/
0 komentar:
Posting Komentar