Rasulullah melarang Isbal
Rasulullah
telah mengajarkan tata cara berpakaian baik bagi kaum lelaki yang
berbeda dengan kaum wanita. Secara khusus, teladan umat Islam itu
melarang kaum lelaki untuk melakukan Isbal, yaitu menjulurkan pakaian bagian bawah (celana atau sarung dll) sampai menutup dua mata kaki. Paling utama, pakaian bawah berada sebatas betis. Namun, lebih dari itu diperbolehkan asalkan tidak melebihi mata kaki.
Rasulullah n bersabda:
هَذّا مَوْضِعُ اْلإِزَارِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِزَارِ فِى الْكَعْبَيْنِ
Ini
(di tengah betis) adalah tempat pakaian bagian bawah. Jika engkau tidak
menginginkannya, maka turunkan sedikit, jika engkau tidak
menginginkanya, maka pakaian bawah tidak boleh berada melebihi dua mata
kaki
(HR Tirmidzi no. 1709, Ibnu Majah no. 3562, Ahmad 22159)
Dalam hadits lain, beliau bersabda:
"Yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian bawah berada di Neraka"
(HR Bukhari no. 5787)
Apakah perkara ini bisa dianggap sepele?
Melalui beberapa hadits berikut, jawabannya akan tersimpulkan.
Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu 'Umar z ia berkata, "Aku melewati Rasulullah n pakaian bawahku menjulur (ke tanah), maka beliau berkata: "Hai"Abdullah, angkat pakaianmu”. Maka aku pun mengangkatnya. Kemudian beliau n
mengatakan: "Angkat lagi'. Maka aku angkat lagi. Kemudian aku selalu
memperhatikan perkara ini. Sebagian orang berkata: "Sampai mana? ia z berkata:
"Sampai setengah betis".
Dari al-Wats bin Sulaim, ia berkata; - Bibiku bercerita kepadaku tentang pamannya, 'Ubaid bin Khalid al-Muharibi z
yang berkata: "Ketika aku berjalan di kola Madinah, tiba-tiba ada
orang di belakangku berkata: “Angkat pakaian bawahmu (angkatlah dari
tanah). Sesungguhnya itu lebih menunjukkan ketakwaanmu”. Ternyata orang
itu adalah Rasulullah n Beliau n lantas berkata: "Tidakkah engkau meneladani diriku'.
Aku melihat dan ternyata pakaian bawah beliau n hanya sampai setengah betis".
(Hadits Shahih Mukhtashar as Syamail no 97)
Syaikh al Albani v berkomentar mengenai hadits Ibnu `Umar z:
"Jika terhadap Ibnu'Umar z yang termasuk Shahabat yang
terkemuka dan paling bertaqwa- Nabi n ternyata tidak mendiamkannya saat pakaian bawahnya menjulur (melewati mata kaki) dan beliau memerintahkannya untuk mengangkatnya; maka hal ini menunjukkan larangan Isbal tidak terikat dengan niat sombong pelakunya.
Seandainya
menyaksikan sebagian Da'i yang memanjangkan jubahnya atau celana
bawahnya.(hingga melewati mata kaki, red), pastilah beliau akan lebih
mengingkarinya. Mereka tidak akan mampu membantah pengingkaran beliau n terhadap mereka, dengan dalih tidak melakukannya dengan kesombongan, padahal dengan sengaja mereka melakukannya. Ibnu `Umar z
yang sudah dikenal bersifat zuhud, lebih komitmen dengan Sunnah, tidak
mengerjakannya dengan unsur kesombongan daripada mereka, akan tetapi
Rasulullah n tetap saja mengingkarinya. Ternyata Shahabat ini bersegera menyambutnya. Apakah ada orang yang akan menyambutnya hari ini?"
(Muqaddimah Mukhtashar asSyamail hal. 10-11)
Kejadian di atas dapat menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang kurang memperhatikan petunjuk Nabi n
dalam masalah ini dengan berbagai alasan.
Apalagi bila ditambah dengan kejadian di bawah ini.
Di masa kritis menjelang kematiannya pasca penusukan
'Umar z menyaksikan seorang pemuda datang kepadanya. Pemuda itu memuji Umar bin Khaththab z. Saat ia berbalik untuk keluar,'Umar
z melihat pakaiannya menyentuh tanah. Maka dia panggillah kembali pemuda itu". Ketika pemuda datang, maka'Umar z menasehati:
"Wahai anak saudaraku. Angkatlah pakaianmu. Itu lebih mengawetkan pakaianmu dan lebih menunjukkan ketakwaanmu kepada Allah ".
(HR Bukhari 3700)
Ternyata, persoalan ini menjadi perhatian Rasulullah n dan Shahabatnya.
Dari
sini semestinya para tokoh agama yang menjadi teladan di tengah
masyarakat, orang-orang yang menyuarakan penegakan Syari’at Islam dan
para aktifis dakwah lebih memperhatikan hal ini.
Allah l berfirman:
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ
"Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang
yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia
menyaksikannya."
(Al Qaaf 50. 37)
Wallahu a'lam,
from file:///D:/artikel%20islami.htm